Visit Sponsor

Sholichin Buton Soroti Penempatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu di Pemprov Maluku

Ambon, HarfMedia.Id – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Selasa (13/01). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Maluku itu membahas secara khusus persoalan penempatan serta pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sholichin Buton, yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PKS. Dalam rapat, Komisi I menyoroti sejumlah persoalan krusial yang masih dihadapi para PPPK Paruh Waktu, mulai dari kejelasan penempatan kerja hingga kepastian hak-hak finansial yang belum sepenuhnya dirasakan oleh para tenaga tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sehingga pemerintah daerah wajib memastikan pelaksanaannya berjalan adil dan sesuai aturan. Ia menilai, jangan sampai para PPPK Paruh Waktu yang telah lulus seleksi justru mengalami ketidakpastian dalam penempatan maupun keterlambatan pembayaran gaji.

“PPPK ini adalah bagian dari sistem kepegawaian negara. Mereka sudah melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh negara, maka hak-haknya juga harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik penempatan yang jelas maupun gaji yang dibayarkan tepat waktu,” tegas Sholichin dalam rapat tersebut.

Sholichin menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD agar kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berhenti pada penetapan administrasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi para pegawai. Ia juga menegaskan Komisi I DPRD Maluku akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan solusi konkret.

“Kami di Komisi I tidak ingin PPPK Paruh Waktu ini menjadi masalah baru. Prinsipnya jelas, jika negara sudah mengangkat, maka pemerintah daerah wajib hadir memastikan mereka bekerja dengan tenang dan mendapatkan haknya secara layak,” pungkasnya.

(SW-03)

Visited 9 times, 1 visit(s) today

Last modified: January 15, 2026

Close