JAKARTA, HarfMedia.Id – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi. Agenda utama menyoroti implementasi PMK No. 81 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap 2.
Anggota komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty mencecar pemerintah terkait asas non-retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut) dalam PMK 81/2025. Fakta di lapangan menunjukkan ketidaksinkronan waktu yang fatal, PMK 81/2025 baru diundangkan pada akhir November 2025, namun, desa dipaksa memenuhi syarat pencairan dengan tenggat waktu 17 September 2025.
“Bagaimana mungkin kepala desa diminta memenuhi syarat administrasi seperti akta dan komitmen APBDes pada tanggal yang sudah lewat sebelum aturannya ada? Ini jelas maladministrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa,” tegas Saadiah.
Syarat wajib koperasi ini dinilai mengancam pencairan Dana Desa Tahap 2, khususnya kategori Non-IRM untuk infrastruktur. Jika syarat ini gagal dipenuhi, dampak sistemik membayangi pembangunan fisik desa terancam terhenti total, desa berpotensi terjebak utang kepada pihak ketiga.
Ada kepala desa yang menyatakan keberatan bukan karena menolak visi Presiden, melainkan karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman struktur.
“Desa-desa di pegunungan dan daerah terpencil bingung. Ruh koperasi adalah perputaran ekonomi, tapi jika gerai tidak bisa buka karena akses sulit, bagaimana bisnis bisa berjalan? Jangan sampai koperasi hanya jadi beban administratif,” ungkap perwakilan desa saat menyampaikan aspirasi kepada Saadiah saat Kunjungan ke Dapil.
Menanggapi polemik tersebut, Saadiah Uluputty menyampaikan catatan fraksi PKS yang mengeluarkan sejumlah poin krusial seperti:
Tinjau Ulang Permendesa No. 16/2025: Meminta aturan prioritas penggunaan dana desa dikaji kembali, terutama soal alokasi operasional pemerintah desa (maksimal 3%) agar tidak tergerus hanya untuk urusan koperasi.
Hapus Syarat Penyaluran Tahap 2: Mendesak agar syarat pembentukan koperasi tidak dijadikan harga mati untuk pencairan dana pembangunan fisik yang sudah berjalan.
Sistem Pilot Project: Mengusulkan agar Koperasi Desa Merah Putih diuji coba (pilot project) di provinsi terpilih dengan evaluasi independen sebelum diterapkan secara nasional.
Masa Transisi: Meminta adanya masa transisi agar urusan operasional desa di luar koperasi tetap bisa diselesaikan.
Skema Hutang Himbara: Mengusulkan agar cicilan hutang koperasi ke bank Himbara tidak memotong Dana Desa, melainkan diambil dari murni keuntungan bisnis koperasi tersebut.
Saadiah juga dengan tegas menyampaikan Kesimpulan sebagai perwakilan rakyat mengingatkan pemerintah bahwa semangat membangun ekonomi desa melalui koperasi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar perangkat desa dan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan.
(AR-01)
Fraksi PKS DPR RI Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty Salut Srikandi Maluku
Last modified: February 5, 2026







