Ambon, HarfMedia.Id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Hal ini disampaikannya saat memimpin kunjungan kerja Komisi IV DPRD Maluku Tengah ke Dinas Sosial Provinsi Maluku.

Dirinya menjelaskan, Perda Disabilitas tersebut telah melalui tahapan konsultasi dan mendapat rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Maluku untuk segera diparipurnakan dan ditetapkan oleh DPRD Maluku Tengah. Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan penting agar negara benar-benar hadir dalam menjamin hak-hak warga berkebutuhan khusus.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan layanan, perlindungan, dan akses yang layak,” ujar Labahawa.

Ia menambahkan, setelah Perda disahkan, pemerintah daerah wajib menyiapkan program dan kegiatan nyata, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Dinas Sosial, kata dia, memiliki peran strategis sebagai pelaksana utama kebijakan, termasuk dalam menjembatani akses layanan dari pemerintah pusat.
“Banyak bantuan dan layanan disabilitas berada di bawah kewenangan kementerian melalui balai-balai rehabilitasi. Untuk wilayah timur, balai itu berada di Ternate. Pemerintah daerah harus aktif memastikan masyarakat Maluku Tengah bisa mengakses layanan tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Labahawa juga menyoroti persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa jumlah PBI di Maluku tergolong besar, namun sekitar 13.000 peserta dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, yang berdampak langsung pada masyarakat kecil dan kelompok rentan.
“Kami meminta Dinas Sosial Provinsi Maluku lebih proaktif menyampaikan kondisi riil ini ke pemerintah pusat. Jaminan kesehatan adalah hak dasar masyarakat dan tidak boleh terputus,” tegasnya.

Anggota Legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, melalui sinergi antara DPRD, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, Perda Disabilitas dapat segera diterapkan secara efektif. Ia menekankan bahwa keberpihakan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan sosial di Maluku Tengah.
(SW-03)
Dinsos Prov. Maluku DR. Musriadin Labahawa Fraksi PKS Malteng Ketua Komisi IV DPRD Malteng MLB Perda Perda Disabilitas
Last modified: February 26, 2026







