Visit Sponsor

Written by 3:32 pm Daerah, Kota Ambon Views: 1

Komisi I DPRD Maluku Bahas Polemik Polisi Tidur di Suli: Solichin Buton Tegaskan Keselamatan dan Hukum Harus Sejalan

Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pemasangan speed bump atau polisi tidur di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (24/10). Meski tampak seperti persoalan sederhana, isu ini mengundang perhatian serius karena menyangkut dua hal penting: keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Solichin Buton, serta dihadiri oleh Ka Rindam XV Pattimura, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Jalan Nasional Maluku, dan Dirlantas Polda Maluku. Turut hadir pula sejumlah anggota Komisi I lainnya, di antaranya Hasim Renyaan, Anos, Wahid Laitupa, Nina, dan Edison.

Dalam pembukaannya, Solichin yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan bahwa tujuan rapat bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mencari solusi bersama agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

“Kita hadir di sini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi untuk mencari jalan keluar terbaik. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, dan pada saat yang sama aturan hukum juga harus dihormati,” ujar Solichin.

Rapat menghasilkan tiga kesimpulan penting. Pertama, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kedua, seluruh tindakan di ruas jalan nasional wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Ketiga, perlu adanya koordinasi lintas instansi agar solusi yang diambil bersifat permanen dan berkelanjutan.

Komisi I mendorong agar Balai Jalan Nasional Maluku, Dinas Perhubungan, dan Polda Maluku segera melakukan kajian teknis bersama, termasuk mempertimbangkan opsi pemasangan rambu peringatan, marka jalan, dan pos pengawasan lalu lintas di titik rawan kecelakaan.

Dari pihak Balai Jalan Nasional Maluku, Pegy Hehanussa menjelaskan bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan nasional tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab ada prosedur dan izin dari pemerintah pusat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023.

Sementara itu, Dirlantas Polda Maluku menyampaikan bahwa pihaknya memahami niat baik pemasangan polisi tidur untuk keselamatan, terutama karena di lokasi tersebut terdapat sekolah. Namun, langkah tersebut harus melalui kajian teknis agar tidak menimbulkan risiko baru di jalur utama nasional.

Pihak Rindam XV Pattimura menjelaskan bahwa pemasangan polisi tidur di depan kompleks militer dilakukan untuk melindungi warga sekitar, terutama anak-anak sekolah yang menyeberang setiap pagi. Meski demikian, pihaknya siap menyesuaikan dengan keputusan pemerintah.

“Kami di Komisi I memahami keresahan masyarakat dan juga maksud baik dari pihak Rindam. Karena itu, kami minta semua pihak menempuh jalan yang tepat—tidak emosional, tapi rasional dan sesuai aturan,” tegas Solichin.

“Yang paling penting, jangan sampai upaya menjaga keselamatan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Kita ingin solusi yang manusiawi sekaligus legal,”ujarnya.

Hasil rapat menyepakati bahwa pemasangan polisi tidur di Desa Suli akan ditinjau ulang. Pihak Rindam 15 Pattimura bersedia melepasnya setelah Balai Jalan Nasional dan instansi terkait memasang rambu peringatan, lampu hati-hati, serta pos pantau di titik rawan kecelakaan.

Komisi I DPRD Maluku berharap persoalan serupa di daerah lain dapat diselesaikan melalui koordinasi dan dialog terbuka.

“Masalah kecil seperti polisi tidur pun bisa menjadi besar kalau komunikasi antarinstansi tidak berjalan. Tapi hari ini kita buktikan, di Maluku, hukum dan kemanusiaan bisa berjalan berdampingan,” tutup Solichin.

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Close