Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan agenda On The Spot di Desa Hatiwe Kecil, Kota Ambon, Selasa (18/11). Untuk menindaklanjuti persoalan sengketa tanah yang sejak lama menimbulkan keresahan masyarakat. Pertemuan ini mempertemukan sejumlah pihak terkait, mulai dari Manajer PLN Maluku dan Maluku Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Law Firm Nirahua selaku kuasa hukum salah satu pihak, hingga pemilik lahan yang bersengketa.
Kunjungan lapangan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen DPRD Maluku dalam memastikan setiap persoalan pertanahan yang berdampak pada pelayanan publik, terutama akses listrik yang dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Fraksi PKS Sholichin Buton, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepentingan banyak pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan layanan listrik dan kepastian hukum.

“Kami hadir langsung di lapangan untuk memastikan duduk persoalannya. Sengketa seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa solusi. Kami ingin semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat tidak dirugikan,” tegas Sholichin.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi I akan mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat.
Dalam dialog terbuka tersebut, PLN Maluku-Malut menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Hatiwe Kecil sempat terhambat akibat klaim lahan dari beberapa pihak. Sementara itu, BPN Kota Ambon memaparkan data dasar pertanahan dan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Pihak Law Firm Nirahua menyampaikan posisi hukum klien mereka, sedangkan pemilik lahan memaparkan dasar klaim serta harapan mereka untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Komisi I memastikan semua keterangan dari setiap pihak akan menjadi bahan kajian resmi dalam proses penyelesaian. Sholichin menekankan bahwa pihaknya akan memfasilitasi mediasi lanjutan jika diperlukan.
“Kami akan mengawal ini sampai ada titik terang. Prinsip kami jelas: kepastian hukum, keadilan, dan keberpihakan pada masyarakat. Tidak boleh ada pembangunan terhambat karena persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan dialog,” ujar Sholichin.
Humas DPRD Maluku Komisi I DPRD Maluku Setwan DPRD Maluku Sholichin Buton
Last modified: November 19, 2025







