Visit Sponsor

DPRD Maluku Sampaikan Aspirasi Kuota Minyak Tanah ke BPH Migas

Jakarta, HarfMedia.Id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku hari ini, Kamis, 11 Desember 2025, melaksanakan kunjungan kerja dan penyampaian aspirasi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Gedung BPH Migas, Jakarta.

Kunjungan ini berfokus pada penyampaian aspirasi mengenai kuota minyak tanah (mitan) di Provinsi Maluku yang dinilai perlu perhatian lebih.

Delegasi dan Peserta

Kegiatan aspirasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Bapak Irawadi, S.H., bersama sejumlah anggota komisi lainnya, yaitu:

  • Nita Bin Umar
  • Suanthie J. Laipeny
  • Jefry Jaran
  • Andreas Taborat
  • Javet Djemy Pattiselano
  • Anos Yermias
  • Suleman Letsoin

Dari pihak BPH Migas, delegasi DPRD Maluku diterima oleh Ibu Rini Disa dari Tim Analis BPH Migas. Total peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah 15 orang.

Memperjuangkan Kuota Mitan Maluku

Inti dari pertemuan ini adalah penyampaian aspirasi resmi DPRD Provinsi Maluku kepada BPH Migas terkait alokasi dan kuota minyak tanah (mitan) untuk Provinsi Maluku.

Ketua Komisi II, Bapak Irawadi, S.H., menegaskan pentingnya penyesuaian kuota mitan agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Maluku. Aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan distribusi minyak tanah di berbagai wilayah di Maluku.

DPRD berharap BPH Migas dapat mempertimbangkan data dan kondisi geografis Maluku yang merupakan kepulauan, sehingga kebijakan kuota mitan yang ditetapkan dapat menjamin ketersediaan energi bagi seluruh lapisan masyarakat di provinsi tersebut.

Fokus Utama dan Argumentasi

Penyampaian aspirasi Komisi II DPRD Maluku ini didorong oleh semakin terbatasnya kuota minyak tanah yang dirasakan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan kepulauan di Maluku. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Irawadi, S.H., bersama anggota Komisi II, menyajikan data yang menunjukkan disparitas antara alokasi kuota yang ada dengan tingkat konsumsi riil dan jumlah penduduk yang masih sangat bergantung pada mitan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak. Mereka juga menekankan bahwa status Maluku sebagai provinsi kepulauan memerlukan pertimbangan khusus dalam hal distribusi dan biaya logistik, yang seringkali menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga eceran di tingkat konsumen akhir.

Rekomendasi Komisi

Delegasi DPRD Maluku secara spesifik merekomendasikan kepada BPH Migas untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap formula perhitungan kuota minyak tanah subsidi untuk Maluku. Mereka menuntut adanya peningkatan alokasi yang signifikan, disertai dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat untuk mencegah penyelewengan. Selain itu, Komisi II juga mengusulkan agar BPH Migas dapat memfasilitasi koordinasi dengan Pertamina untuk memastikan stok di pangkalan selalu tersedia, dan meminimalkan praktik penimbunan yang sering terjadi menjelang hari-hari besar atau musim tertentu. Tanggapan dari Ibu Rini Disa dari Tim Analis BPH Migas akan menjadi kunci tindak lanjut dari aspirasi ini.

Hasil yang Diharapkan dan Dampak

Tujuan jangka panjang dari kunjungan kerja ini adalah untuk memastikan ketersediaan energi yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Maluku, sejalan dengan prinsip keadilan energi. Jika aspirasi penambahan kuota ini dikabulkan, dampaknya diperkirakan akan langsung terasa dalam stabilisasi harga eceran mitan di tingkat pengecer, serta meminimalisir antrian panjang yang kerap terjadi di pangkalan. DPRD Maluku berharap hasil dari pertemuan di Gedung BPH Migas ini dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berlaku efektif mulai tahun anggaran berikutnya, demi meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.

(AR-01)

Visited 38 times, 1 visit(s) today

Last modified: December 11, 2025

Close